Rabu, 12 September 2012

Miranda Goeltom Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai, Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai, Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyuap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 kesatu KUHP," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 12 September 2012.

Meski terdakwa tidak mengakui pernah meminta kepada Nunun Nurbaetie untuk diperkenalkan kepada anggota dewan dan pernah memberikan sejumlah cek pelawat, namun Jaksa meyakini rangkaian pertemuan terdakwa dengan anggota dewan bukanlah secara kebetulan.

Dalam uraian persidangan, terdakwa mengakui pernah bertemu dengan fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Mei 2004. Selanjutnya diikuti dengan pertemuan fraksi TNI/Polri yang bertempat di kantor terdakwa di Graha Niaga, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan peristiwa berantai untuk memberikan suap. Sebab Miranda pernah gagal dalam pemilihan Gubernur BI 2003 karena alasan moral dan perkara pribadi.

"Sehingga pada 2004 terdakwa mendekati DPR sehingga persoalan moral perkara pribadi tidak ditanyakan lagi pada uji kelayakan dan kepatutan," ujar Jaksa Supardi.

Selanjutnya, dalam persidangan Nunun tidak mengaku telah menyuruh anak buahnya Ari Malangjudo dan Ngatiran menyerahkan cek pelawat kepada anggota DPR. Namun, Jaksa lebih mempertimbangkan kesaksian Arie dan Ngatiran ketimbang Nunun.

"Perlu dilihat cara hidup sebelumnya, Ari Malangjudo dan Ngatiran hanya pegawai Nunun yang tidak kenal dengan anggota DPR," ucapnya.

Jaksa meyakini uang tersebut sebagai imbalan karena telah memilih Miranda dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Apalagi menurut saksi Agus Condro, ada arahan dari fraksinya untuk memilih Miranda.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah merusak sendi-sendi pemerintahan di lembaga DPR, terdakwa tidak terus terang. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan bersikap kooperatif.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Miranda Goeltom menilai uraian tuntutan jaksa banyak yang tidak benar. "Saya mendengar apa yang disampaikan meskipun saya tidak mengerti apa yang disampaikan karena banyak yang tidak benar," tutur Miranda.

1 komentar: